makalah KORUPSI...(tindak pidana korupsi)



                                            KATA PENGANTAR
  Segala puji kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan karunian dari Nya,makalah yang merupakan tugas dari dosen mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang berjudul: ” Kewajiban pemberantasan korupsi dan Undang-Undang tindak pidana Korupsi” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah  ini kami susun sebagai tugas kewarganegaraan dengan maksud untuk lebih mengetahui berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia serta mengetahui hak dan kewajiban warganegara dalam memberantas kasus korupsi tersebut.Karna korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan Negara dan warga negara.
Kepada Dosen mata kuliah kewarganegaraan kami ucapkan terimakasih yang telah memberi tugas ini kepada kami ,semoga dengan makalah ini kami lebih memahami hak dan kewajiban warga Negara dalam memberantas korupsi.Kami sadar makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan atas tanggapan,kritik dan saran sangat kami harapkan,sebab kami dalam proses belajar.
Demikian kata pengantar semoga makalah ini dapat dipergunankan dan memberi manfaat bagi kita semua.
Kisaran, 12 Juni 2013

                                                                                        Penulis








BAB I
PENDAHULUAN


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
-         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
-           penggelapan dalam jabatan,
-          pemerasan dalam jabatan,
-          ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
-         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
    Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
    Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah,Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".Lemahnya ketertiban hokum,Lemahnya profesi hukum.Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa,Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.Merupakan yang melatarbelakangi timbulnya tindakan korupsi.













BAB II
PEMBAHASAN

KPK Sangat familiar namanya terdengar di segala media umum, bahkan mungkin selalu menjadi berita paling penting dan menarik yang ditunggu dikalangan masyarakat. Hampir dipastikan semua lapisan masyarakat mengenal yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang   terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan       pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.


Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidanakorupsi
   

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;


b. bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;




TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadaptindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutantindak pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasantindak pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
d. melaksanakan dengarpendapat atau pertemuan denganinstansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindakpidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindakpidana korupsi.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf b, Komi
si Pemberantasan Korupsiberwenang melakukan pengawasan, penelitian, ataupenelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas danwewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang jugamengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian
atau kejaksaan.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsimengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja,terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukandengan membuat dan
 Menandatangani berita acara penyerahansehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau
kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Pengambil alihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana
korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi
yang sedang ditangani.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantas
an Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya
dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang
seseorang bepergian ke luar negeri;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementar
a tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,
transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang
dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya
dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indo
nesia atau instansi penegak
hukum negara lain
untuk melakukan pencarian,
penangkapan, dan penyitaan barang buk
ti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau
instansi lain yang terkait
untuk melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan,
dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang
sedang ditangani.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang
melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut :
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta
kekayaan penyelenggara negara;
b. menerima laporan dan menet
apkan status gratifikasi;
c. menyelenggarakan pr
ogram pendidikan antik
orupsi pada setiap
jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terl
aksananya program sosialisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi;
e. melakukan kampanye antik
orupsi kepada masyarakat umum;
f. melakukan kerja sama bila
teral atau multilateral dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e, Komisi Pem
berantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan pengkajian terhadap sist
em pengelolaan administrasi
di semua lembaga neg
ara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimp
inan lembaga negara dan
pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil
pengkajian, sistem pengelolaan admi
nistrasi tersebut berpotensi
korupsi;
c. melaporkan kepada Presi
den Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa
Keuangan, jika saran Komisi
Pemberantasan Korupsi mengenai
usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.
Pasal 15
Komisi Pemberantasan Ko
rupsi berkewajiban :
a. memberikan perlindungan ter
hadap saksi atau pelapor yang
menyampaikan laporan ataup
un memberikan keterangan
mengenai terjadinya tindak pidana korupsi;
1. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan
atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang
berkaitan dengan hasil pe
nuntutan tindak pidana korupsi yang
ditanganinya;
2. menyusun laporan tahunan
dan menyampaikannya kepada
Presiden Republik Indonesia,
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggun
g jawab, dan wewenangnya

 Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas     dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian      Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya       Manusia KPK


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MEMBERANTAS KASUS KORUPSI ANGELINA SONDAKH PADA DUA KEMENTERIAN
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45
sebelum membahasnya, coba anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!
hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:
1. hak dan kewajiban dalam bidang politik
           Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
namun sekarang pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan atau sudah terealisasi di negara ini?
kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU.ujungnya lancip dan atasnya tumpul,hukum itu sangat tegas bagi masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tapi masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,seperti korupsi diantaranya: kasus korupsi Angelina Sondakh pada dua kementerian sekaligus,kasus bank century,disamping itu KPK VS POLRI, adalagi kasus penjara yang mewah dan yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia saat ini seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah.masyarakat kaum bawah sangat merindukan sekali rasa keadilan di Indonesia.
sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.contoh jangan melakukan korupsi karna itu sangat merugikan Negara dan kepentingan seluruh bangsa karena bagi yang melakukan korupsi adalah mengambil / mencuri sesuatu yang bukan hak dia,jadi memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu  itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai aparat penegak hokum dan warga negera yang baik.
selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 ada lagi HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-30
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.Diantaranya:Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Jadi,kita sebagai warga Negara apalagi pejabat atau aparat pemerintahan  harus menyadari betul hak kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita,dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
BAB II
SARAN
Ø Kita harus bersyukur kepada ALLAH Swt. Terhadap apa yang telah dikasiNya kepada kita sehingga kita merasa cukup maka dari itu kita tidak mengambil hak orang lain,seperti melakukan korupsi.Karena apapun alasannya korupsi itu adalah salah dan merupakan tindak pidana
Ø Jangan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Ø Kita Sebagai warga Negara harus menyadari hak dan kewajiban kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita, dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu
Ø Kita harus mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
Ø Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Ø JANGAN KORUPSI DAN BERIKAN SANGSI TEGAS PADA KORUPTOR…
korupsi dapat teratasi apa bila timbul kesadaran bagi setiap orang yang akan melakukan korupsi...
  tapi kapan???   ntah lah penulis juga tidak tau ...kurang nya keimanan dan akhlak para politikus menyebab    kan bobrok nya moral bangsa kita...

BAB III
KESIMPULAN
v korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
v Apapun alasannya korupsi itu adalah tindak pidana yang harus diberantas oleh semua aparat penegak hukum dan warga Negara.
v hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
v kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
v Jadi,kita sebagai warga Negara apalagi pejabat atau aparat pemerintahan  harus menyadari betul hak kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita,dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.


 

www.memesdeculvuyahei@ymail.com

Comments

Popular posts from this blog

makalah bridge